Rapat Koordinasi Pimpinan Universitas (RKPU) pada hari Rabu tanggal 1 April 2020 membahas tentang Evaluasi Pembelajaran Daring terkait Kuliah, UTS, UAS, dan Beban Pulsa bagi Mahasiswa memutuskan kegiatan akademik dapat dilaksanakan sebagai berikut :

  1. Kegiatan seminar, lokakarya yang melibatkan banyak peserta (10 atau lebih), pelaksanaanya ditunda.
  2. Praktikum laboratorium dan lapangan untulc kepentingan kelas, pelaksanaanya ditunda.
  3. Praktikum laboratorium secara mandiri untuk kepentingan penyelesaian skripsi atau tesis, dapat dilaksanakan secara ketat, dan atas ijin dari pembimbingnya.
  4. Penyelesaian tugas akhir (skripsi, tesis atau tugas akhir lainya) dapat dilaksanakan secara daring dengan dosen pembimbing.
  5. Skripsi dapat disusun melalui kajian akademik kepustakaan, disesuaikan dengan karakteristik bidang studi masing-masing.
  6. Pelaksanaan Ujian Tengah Semester (UTS) dan Ujian Akhir Semester (UAS) dilaksanakan secara daring, dan pelaksanaannya diatur oleh Fakultas/Pascasarjana.
  7. Dosen pembimbing (skripsi, tesis atau lainya) dapat memberikan fasilitas kemudahan kepada mahasiswa, dengan memperhatik.an etika akademik.
  8. Selama situasi pandemik Covid-19 perkuliahan Daring (Belajar Dari Rum.ah) dari lembaga akan memberi bantuan pembelian pulsa sebesar Rp. 10.000 untuk setiap mata kuliah yang diambil sesuai di KRS (Siakad) dan diberikan kepada seluruh mahasiswa yang sudah Registrasi semester Genap 2019/2020.
  9. Pemberian bantuan pulsa secara langsung kepada mahasiswa akan diatur oleh Satgas Penanganan Dampak Darurat Covid-19 bagi Mahasiswa Univet Bantara.

Kegiatan Akademik Semasa Pandemik Covid-19

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *